Kamis, 21 April 2011

HOMO DAN LESBI


A.    PENGERTIAN HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk\ merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Menurut hukum fiqh jinayah (hukum pidana islam), homoseksual termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan dengan sunatullah dan fitrah manusia sebab allah swt menjadikan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan adalah agar berpaang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang . sebagaimana tersebut didalam al-quran surah an Nahl Ayat 72 yang artinya :
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”
Dan juga firman allah swt dalam al-quran surat Arrum ayat 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1.      orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2.      perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3.      identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny, dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.

B.     HUKUM HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Menurut Dr. M. Rashfi dalam kitabnya al-islam wa al-tahrib sebagaiman dikutip sayid sabiq, bahwa islam melarang keras homoseksual karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat antara lain adalah;
1.      tidak tertarik pada wanita tetapi justru malah tertarik kepada pria sama kelaminnya. Akibatnya kalau si homo itu kawin maka istrinya akan menjadi korban karena suaminya bisa tidak mampu menjlankan tugsnya sebagai suami dan si istri hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang serta ia tidak mendapatkan keturunan sekalipun ia subur.
2.      kelainan jiwanya yang akibatnya mencintai sesama kelamin, tidak stabil jiwanya dan timbula tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo, misalnya gayanya menyerupai pempuan serta badan dll.
3.      gangguan syaraf otak, yang akibatnya bisa melemahkan daya pikir dan semangat/kemauannya.
4.      penyakit AIDS yang menyebabkan penderitanya kekuranga/kehilanagn daya ketahanan tubuh
Selain yang disebutkan diatas Dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya.
1.      Benci terhadap wanita, Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bias sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan  pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu  bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan  ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami  tetapi seolah tidak bersuami.
  1. Efek Terhadap Syaraf, Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan  memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa  seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya  perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya. Efek terhadap otak
  2. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
  3. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
  4. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq, Kita dapatkan mereka  jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara  yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
  5. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena  organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
  6. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum. Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
  7. Pengaruh terhadap organ peranakan. Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
  8. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
  9. Spilis atau Kencing nanah , penyakit ini tidak muncul kecuali karena  penyimpangan hubungan sek
Para ahli hukum fiqh sekalipun telah sepakat mengaharamkan homiseksual tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat yang pertama dalah pendapat imam syafi’I yakni pasangan homosekssual duhukum mati, ini berdasarkan hadis nabi riwayar khamsah (lima ahli hadis kecuali nasa’i), dari ibnu abbas;
barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseksual seperti praktek kaum luth, maka bunuhlahsi pelaku dan yang diperlakukan(pasangannya)
Sedangkan pendapat yang kedua antara lain Al-auzai, abu yusuf, dll hukumnya disamakan dengan hukum zina, yaitu hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum menikah  dan diraja untuk yang sudah menikah, ini berdasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi;
apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina
Pendapat ke 2 ini memakai qiyas didalam menetapkan hukumnya. Pendapat yang ketiga yang dikemukan abu hanifah, pelaku homoseksual dihukum ta’zir sebuah hukuman yang bertujuan eduktif dan besar ringannya hukuman diserahkan pada pengadilan, hukum ta’zir dijatuhkan terhadap kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh nas al-quran dan hadis nabi.
Menurut al-saukani pendapat yang pertama adalah yang terkuat karena berdasarkan nash sahih, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah, karena memakai dalil qiyas padahal ada nasnya, dan sebab hadis yang dipakainya lemah, demikian pula dengan pendapat yang ke tiga juga dipandang lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati bukan hukuman ta’zi.
Mengenai perbuatan lesbian, para ahli fiqh juga sepakat mengharamkannya, hal ini berdasarkan hadis nabi riwayah ahmad abu daud musalim dan turmudzi;
”janganlah pria melihat aurat pria lainnya dan janganlah wanita melihat aurat wanita lainnya dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain”
Menurut syid sabiq, lesbian itu dihukumta’zir, jadi hukumannya lebih ringan dair homoseksual karena bahaya atau resikonya lebih ringan dibandingkan dengan bahaya yang ditimbulkan homoseksual karena lesbian itu bersentuhan langsung tanpa memasukan alat kelamin.
Perbuatan lesbian bertentangan dengan norma agama, susila serta fitrah manusia karena itu islam melarangnya dan orang yang melakukannya berdosa.

KLONING

A. PENGERTIAN KLONING
Istilah loning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan klonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara aseksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik. (Abdul Salam M. Sofro, “Dampak Kloning atau Klonasi terhadap Ekosistem Genetis”, dalam Tarjih, (Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemkiran Islam), Yogyakarta: Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, 1977), Edisi ke-2 Desember 1997, hal. 8.)
Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme. Klon adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah.(Ibrahim B. Syed, "Human Cloning", dalam Hamdard Islamicus, (Karachi" Baot al-Hikmah, 1999), hal. 11) Sel yang sudah dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut.



B. KLONING DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
... فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ ... (الحج: 5).
"… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …" (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur'an tentang penciptan manusia mencegah tindakan tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan "tidak", berdasarkan pada pernyataan al-Qur'an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi 'Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران:59)).
"Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia" (QS. 3/Ali 'Imran: 59).
Pada surat yang sama juga dikemukakan yang artinya:
"(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: "Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun". Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): "Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: "Jadilah", lalu jadilah dia" (QS. 3/Ali 'Imran: 45-47).
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan 'Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
Islam mengakui hubungan suami isteri melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan\ kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) merek serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.
Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum.
M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki-laki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environment-nya yang dapat hidup).
Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya (haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya.
Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
2. Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
3. Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-'Alaq).
Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fatwa-Fatwa Kontemporer juga telah membahas hukum kloning yang kian marak dilakukan sejumlah ilmuwan di dunia. Menurut Syekh al-Qaradhawi, pada dasarnya Islam menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan dan riset ilmiah.
“Namun, dalam Islam, ilmu pengetahuan sama seperti halnya amal perbuatan, perekonomian, perpolitikan dan perang. Semua harus terikat oleh nilai-nilai agama dan etika,” papar Syekh al Qaradhawi. Menurut dia, Islam tidak menerima ide pemisahan antara hal-hal tersebut dari agama dan etika (akhlak). Syekh al-Qaradhawi, menyatakan, kloning gen pada manusia haram hukumnya. Sebab, upaya itu akan mengakibatkan berbagai kerusakan.
Pertama, hilangnya sunnah tanawwu “hukum variasi” di alam raya. “Praktik kloning pada manusia bertentangan dengan akidah ini,” ujarnya menegaskan.
Kedua, bisa menimbulkan kerancuan hubungan antara orang yang dikloning dengan hasil kloningan. Kloning pada manusia juga dinilai bertentangan dengan sunnah berpasang-pasangan. “Kloning bukanlah menciptakan kehidupan baru, melainkan hanya menggunakan kehidupan yang sudah diciptakan Allah SWT pada mahluk-Nya”.
Syekh al-Qaradhawi berpendapat bahwa ide kloningan telah memberikan kontribusi dalam menunjukkan kebenaran slah satu akidah agama yang sangat prinsip, yakni tentang hari kebangkitan dan kehidupan setelah mati.( Tabloid Dialog Jumat Republika, 5 Maret 2010)
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
Ada juga di kalangan umat Islam yang tidak terburu-buru mengharamkan ataupun membolehkan, namun dilihat dahulu sisi-sisi kemanfaatan dan kemudharatan di dalamnya.
Argumentasi yang dikemukakan sebagai berikut:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ilmuan sebenarnya masih bersifat relatif, bahwa argumen para ulama/ilmuan yang menolak aplikasi kloning pada manusia hanya melihatnya dari satu sisi, yakni sisi implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik kloning. Wilayah applied science yang mempunyai implikasi sosial praktis sudah barang tentu mempunyai logika tersendiri. Mereka kurang menyentuh sisi pure science (ilmu-ilmu dasar) dari teknik kloning, yang bisa berjalan terus di laboratorium baik ada larangan maupun tidak. Wilayah pure science juga punya dasar pemikiran dan logika tersendiri pula.(M. Amin Abdullah, "Kloning Ditinjau dari Aspek Kalam Era Modern: Upaya Mencari Titik Keeimbangan antara Ilmu dan Agama",hal. 33.)

Rabu, 20 April 2011

KONTRASEPSI

A. TEORI KONTRASEPSI
Negara-negara barat yang kafir takut dengan jumlah umat islam yang banyak, oleh karena itu mereka menggalakkan program KB di negara-negara islam agar jumlah umat islam tidak bertambah banyak. Mereka membungkus program KB dengan slogan-slogan yang manis dan indah sehingga umat islam tidak sadar jika sedang dibodohi. Pertambahan penduduk indonesia dalam 20 tahun terakhir sangat lambat seiring suksesnya program KB. Saat ini jumlah penduduk indonesia sekitar 222 juta. Jika tidak ada program KB mungkin saat ini penduduk Indonesia mencapai 310 juta (melebihi jumlah penduduk Amerika Serikat). Pada tahun 1970an pertambahan penduduk indonesia sekitar 2,34% pertahun, namun saat ini hanya sekitar 1,1% pertahun karena berhasilnya program KB (dan tentunya dengan takdir Allah).
Agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sebaiknya program KB dihapuskan agar jumlah penduduk bertambah dengan cepat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bisa mengalahkan Amerika dan negara-negara kafir lainnya. Rejeki di tangan Allah, kita tidak perlu takut miskin karena banyak anak, yang perlu kita lakukan adalah berusaha, bekerja, berdoa, dan bertawakal kepada Allah.
Ada beberapa alat kontrasepsi dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) yang dikenal di Indonesia pada saat ini, yaitu:
1. Pil, berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteron yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
2. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan ke dalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan devofropera, netden dan noristerat. Kontra indikasi tidak disuntikan kepada wanita yang sedang hamil, pengidap tumor ganas, berpenyakit jantung, paru-paru, liver, hipertensi dan diabetes.
3. Susuk KB, yaitu berupa lepemorgestrel, yang terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan di bawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku.
4. IUD (Intra Uterine Device/AKDR (Alat kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari livesslov (spiral), multiload dan cover terbuat dari plastik halus dengan tembaga tipis.
5. Cara-cara tradisional dan metode sederhana; misalnya minum jamu dan metode klender.
Semua alat tersebut digunakan oleh perempuan (isteri) dan dibolehkan karena sifatnya yang permanen, jika tidak lagi menggunakan alat tersebut, seorang isteri dapat kembali hamil dan melahirkan seperti semula.
Adapun alat kontrasepsi yang sering digunakan kaum pria adalah kondom dan coitus Interruptus (Azl).
Alat kontrasepsi IUD /AKDR pernah difatwakan oleh Majlis Ulama Indonesia tahun 1972 sebagai alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain. Kemudian Musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 memfatwakan sebaliknya bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis atau paramedis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain.
B. HUKUM MENGGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI KB
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa jika KB bertujuan untuk membatasi keturunan tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Oleh karena itu niat untuk menggunakan alat kontrasepsi KB harus terlebih dahulu diluruskan. KB bukan untuk membatasi kelahiran tetapi dititikberatkan kepada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Dengan demikian, hukum menggunakan alat kontrasepsi KB dibolehkan. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt yang artinya :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. Al-Nisa:9)
KB juga dibolehkan dalam rangka menyiapkan generasi-generasi yang kuat iman, fisik dan psikisnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam Sunnah Rasulullah Saw, yang artinya :
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah.” (HR. Muslim).
Hukum asal menggunakan alat kontrasepsi KB adalah mubah, karena tidak ada nash sharih yang melarang ataupun memerintahkannya. Hal ini diisyaratkan dalam sebuah kaidah:
“Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

C. DAMPAK NEGATIF PROGRAM KB
Beberapa dampak yang kurang baik dalam program KB yaitu:
1. Melemahkan semangat jihad
Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang siapa yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
2. Melemahkan militer umat islam
Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur. (www.almanhaj.or.id dan www.pakdenono.com)

Minggu, 20 Maret 2011

materi masailul fiqhiyah

Materi Masailul Fiqhiyah

Pengertian Fiqh DEFINISI OBJEK Secara etimologi, fiqh = pemahaman (QS. Hud 11:91). Secara terminologi “pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari dalilnya secara terperinci”. SUMBER TUJUAN Setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib, sunah, mubah, haram dan makruh.
Fiqh berkaitan dgn masalah ‘amaliyah Sumber/landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh yang disepakati ulama (al-mashadir al-asasiyyah) yaitu: Al-Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas. Ada pula al-mashadir al-taba’iyyah.
Ø  Menerapkan hukum syari’at terhadap perbuatan/ucapan manusia
Ø  Menun-tun manusia dlm bermuamalat
Ø  Memberi rambu-rambu dan konsekwensi bagi perbuatan mukallaf.

A.    Mas ā il al-Fiqhiyyah
Mas ā il merupakan bentuk jama’ taktsir bahasa Arab dari kata mas-alah yang artinya perkara/masalah (persoalan). Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi mas ā il al-fiqhiyyah berarti persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam. Mas ā il al-Fiqhiyyah disebut juga mas ā il al-fiqhiyyah al-had ī tsah (persoalan hukum Islam yang baru), atau mas ā il al-fiqhiyyah al-‘ashriyyah.
Fokus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral), maka disebut mas ā il al-d ī niyyah al-had ī tsah/al-’ashriyyah (al-w ā qi’iyyah).
Di kalangan NU, ada forum khusus: Bahtsul Masail.
Metode Kajian: Metode Ijtihad lebih banyak digunakan ketimbang metode istinbath, karena kebanyakan masalahnya tidak ditentukan ketentuannya dalam nash.

B.     Rambu dan Ketentuan
Rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum:
1.      Tidak boleh merusak aqidah.
2.      Tidak boleh mengurangi/menghilangkan martabat manusia.
3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum.
4.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar-samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata kemanfaatannya.
5.      Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhl ā q al-kar ī mah (moralitas manusia).
3 (tiga) cara penentuan hukum dengan metode ijtihad:
1.      Harus selalu jaga dasar aqidah Islam.
2.      Harus menghindari syirik.
3.      Harus mengutamakan kehidupan yang bermoral.

C.    Ciri Hukum Islam
Ø  Hukum Islam bersumber dari ajaran agama Islam, bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia.
Ø  Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dengan iman, susila/akhlak Islam.
Ø  Hukum Islam punya istilah kunci: Syari’ah dan fiqih. Syari’ah bersumber dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi SAW. Fiqih adalah hasil pemahaman manusia bersumber dari nash-nash yang bersifat umum.
Ø  Hukum Islam terdiri dari 2 bidang utama: Ibadah dan Muamalah.
Ø  Hukum Islam mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
Hukum Islam dapat dibagi menjadi:
1.      Hukum Taklifi, yaitu al-ahk ā m al-khamsah, terdiri dari 5 kaidah jenis hukum: wajib, sunnah/nadb, makruh, mubah, haram.
2.      Hukum Wadh’i, yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat dan m ā ni’ (penghalang) terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

Selasa, 15 Maret 2011

materi masailul fiqhiyah

Materi Masailul Fiqhiyah

Pengertian Fiqh DEFINISI OBJEK Secara etimologi, fiqh = pemahaman (QS. Hud 11:91). Secara terminologi “pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari dalilnya secara terperinci”. SUMBER TUJUAN Setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib, sunah, mubah, haram dan makruh.
Fiqh berkaitan dgn masalah ‘amaliyah Sumber/landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh yang disepakati ulama (al-mashadir al-asasiyyah) yaitu: Al-Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas. Ada pula al-mashadir al-taba’iyyah.
Ø  Menerapkan hukum syari’at terhadap perbuatan/ucapan manusia
Ø  Menun-tun manusia dlm bermuamalat
Ø  Memberi rambu-rambu dan konsekwensi bagi perbuatan mukallaf.

A.    Mas ā il al-Fiqhiyyah
Mas ā il merupakan bentuk jama’ taktsir bahasa Arab dari kata mas-alah yang artinya perkara/masalah (persoalan). Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi mas ā il al-fiqhiyyah berarti persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam. Mas ā il al-Fiqhiyyah disebut juga mas ā il al-fiqhiyyah al-had ī tsah (persoalan hukum Islam yang baru), atau mas ā il al-fiqhiyyah al-‘ashriyyah.
Fokus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral), maka disebut mas ā il al-d ī niyyah al-had ī tsah/al-’ashriyyah (al-w ā qi’iyyah).
Di kalangan NU, ada forum khusus: Bahtsul Masail.
Metode Kajian: Metode Ijtihad lebih banyak digunakan ketimbang metode istinbath, karena kebanyakan masalahnya tidak ditentukan ketentuannya dalam nash.

B.     Rambu dan Ketentuan
Rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum:
1.      Tidak boleh merusak aqidah.
2.      Tidak boleh mengurangi/menghilangkan martabat manusia.
3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum.
4.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar-samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata kemanfaatannya.
5.      Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhl ā q al-kar ī mah (moralitas manusia).
3 (tiga) cara penentuan hukum dengan metode ijtihad:
1.      Harus selalu jaga dasar aqidah Islam.
2.      Harus menghindari syirik.
3.      Harus mengutamakan kehidupan yang bermoral.

C.    Ciri Hukum Islam
Ø  Hukum Islam bersumber dari ajaran agama Islam, bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia.
Ø  Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dengan iman, susila/akhlak Islam.
Ø  Hukum Islam punya istilah kunci: Syari’ah dan fiqih. Syari’ah bersumber dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi SAW. Fiqih adalah hasil pemahaman manusia bersumber dari nash-nash yang bersifat umum.
Ø  Hukum Islam terdiri dari 2 bidang utama: Ibadah dan Muamalah.
Ø  Hukum Islam mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
Hukum Islam dapat dibagi menjadi:
1.      Hukum Taklifi, yaitu al-ahk ā m al-khamsah, terdiri dari 5 kaidah jenis hukum: wajib, sunnah/nadb, makruh, mubah, haram.
2.      Hukum Wadh’i, yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat dan m ā ni’ (penghalang) terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.