Kamis, 21 April 2011

HOMO DAN LESBI


A.    PENGERTIAN HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk\ merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Menurut hukum fiqh jinayah (hukum pidana islam), homoseksual termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan dengan sunatullah dan fitrah manusia sebab allah swt menjadikan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan adalah agar berpaang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang . sebagaimana tersebut didalam al-quran surah an Nahl Ayat 72 yang artinya :
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”
Dan juga firman allah swt dalam al-quran surat Arrum ayat 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1.      orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2.      perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3.      identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny, dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.

B.     HUKUM HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
Menurut Dr. M. Rashfi dalam kitabnya al-islam wa al-tahrib sebagaiman dikutip sayid sabiq, bahwa islam melarang keras homoseksual karena mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat antara lain adalah;
1.      tidak tertarik pada wanita tetapi justru malah tertarik kepada pria sama kelaminnya. Akibatnya kalau si homo itu kawin maka istrinya akan menjadi korban karena suaminya bisa tidak mampu menjlankan tugsnya sebagai suami dan si istri hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang serta ia tidak mendapatkan keturunan sekalipun ia subur.
2.      kelainan jiwanya yang akibatnya mencintai sesama kelamin, tidak stabil jiwanya dan timbula tingkah laku yang aneh-aneh pada pria pasangan si homo, misalnya gayanya menyerupai pempuan serta badan dll.
3.      gangguan syaraf otak, yang akibatnya bisa melemahkan daya pikir dan semangat/kemauannya.
4.      penyakit AIDS yang menyebabkan penderitanya kekuranga/kehilanagn daya ketahanan tubuh
Selain yang disebutkan diatas Dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya.
1.      Benci terhadap wanita, Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bias sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan  pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu  bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan  ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami  tetapi seolah tidak bersuami.
  1. Efek Terhadap Syaraf, Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan  memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa  seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya  perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya. Efek terhadap otak
  2. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
  3. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
  4. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq, Kita dapatkan mereka  jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara  yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
  5. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena  organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
  6. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum. Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
  7. Pengaruh terhadap organ peranakan. Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
  8. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
  9. Spilis atau Kencing nanah , penyakit ini tidak muncul kecuali karena  penyimpangan hubungan sek
Para ahli hukum fiqh sekalipun telah sepakat mengaharamkan homiseksual tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat yang pertama dalah pendapat imam syafi’I yakni pasangan homosekssual duhukum mati, ini berdasarkan hadis nabi riwayar khamsah (lima ahli hadis kecuali nasa’i), dari ibnu abbas;
barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseksual seperti praktek kaum luth, maka bunuhlahsi pelaku dan yang diperlakukan(pasangannya)
Sedangkan pendapat yang kedua antara lain Al-auzai, abu yusuf, dll hukumnya disamakan dengan hukum zina, yaitu hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum menikah  dan diraja untuk yang sudah menikah, ini berdasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi;
apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina
Pendapat ke 2 ini memakai qiyas didalam menetapkan hukumnya. Pendapat yang ketiga yang dikemukan abu hanifah, pelaku homoseksual dihukum ta’zir sebuah hukuman yang bertujuan eduktif dan besar ringannya hukuman diserahkan pada pengadilan, hukum ta’zir dijatuhkan terhadap kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh nas al-quran dan hadis nabi.
Menurut al-saukani pendapat yang pertama adalah yang terkuat karena berdasarkan nash sahih, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah, karena memakai dalil qiyas padahal ada nasnya, dan sebab hadis yang dipakainya lemah, demikian pula dengan pendapat yang ke tiga juga dipandang lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati bukan hukuman ta’zi.
Mengenai perbuatan lesbian, para ahli fiqh juga sepakat mengharamkannya, hal ini berdasarkan hadis nabi riwayah ahmad abu daud musalim dan turmudzi;
”janganlah pria melihat aurat pria lainnya dan janganlah wanita melihat aurat wanita lainnya dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain”
Menurut syid sabiq, lesbian itu dihukumta’zir, jadi hukumannya lebih ringan dair homoseksual karena bahaya atau resikonya lebih ringan dibandingkan dengan bahaya yang ditimbulkan homoseksual karena lesbian itu bersentuhan langsung tanpa memasukan alat kelamin.
Perbuatan lesbian bertentangan dengan norma agama, susila serta fitrah manusia karena itu islam melarangnya dan orang yang melakukannya berdosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar