Minggu, 20 Maret 2011

materi masailul fiqhiyah

Materi Masailul Fiqhiyah

Pengertian Fiqh DEFINISI OBJEK Secara etimologi, fiqh = pemahaman (QS. Hud 11:91). Secara terminologi “pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari dalilnya secara terperinci”. SUMBER TUJUAN Setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib, sunah, mubah, haram dan makruh.
Fiqh berkaitan dgn masalah ‘amaliyah Sumber/landasan yang digunakan untuk memperoleh hukum fiqh yang disepakati ulama (al-mashadir al-asasiyyah) yaitu: Al-Quran, Sunnah, Ijma’, Qiyas. Ada pula al-mashadir al-taba’iyyah.
Ø  Menerapkan hukum syari’at terhadap perbuatan/ucapan manusia
Ø  Menun-tun manusia dlm bermuamalat
Ø  Memberi rambu-rambu dan konsekwensi bagi perbuatan mukallaf.

A.    Mas ā il al-Fiqhiyyah
Mas ā il merupakan bentuk jama’ taktsir bahasa Arab dari kata mas-alah yang artinya perkara/masalah (persoalan). Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi mas ā il al-fiqhiyyah berarti persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam. Mas ā il al-Fiqhiyyah disebut juga mas ā il al-fiqhiyyah al-had ī tsah (persoalan hukum Islam yang baru), atau mas ā il al-fiqhiyyah al-‘ashriyyah.
Fokus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral), maka disebut mas ā il al-d ī niyyah al-had ī tsah/al-’ashriyyah (al-w ā qi’iyyah).
Di kalangan NU, ada forum khusus: Bahtsul Masail.
Metode Kajian: Metode Ijtihad lebih banyak digunakan ketimbang metode istinbath, karena kebanyakan masalahnya tidak ditentukan ketentuannya dalam nash.

B.     Rambu dan Ketentuan
Rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum:
1.      Tidak boleh merusak aqidah.
2.      Tidak boleh mengurangi/menghilangkan martabat manusia.
3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum.
4.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar-samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata kemanfaatannya.
5.      Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhl ā q al-kar ī mah (moralitas manusia).
3 (tiga) cara penentuan hukum dengan metode ijtihad:
1.      Harus selalu jaga dasar aqidah Islam.
2.      Harus menghindari syirik.
3.      Harus mengutamakan kehidupan yang bermoral.

C.    Ciri Hukum Islam
Ø  Hukum Islam bersumber dari ajaran agama Islam, bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia.
Ø  Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dengan iman, susila/akhlak Islam.
Ø  Hukum Islam punya istilah kunci: Syari’ah dan fiqih. Syari’ah bersumber dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi SAW. Fiqih adalah hasil pemahaman manusia bersumber dari nash-nash yang bersifat umum.
Ø  Hukum Islam terdiri dari 2 bidang utama: Ibadah dan Muamalah.
Ø  Hukum Islam mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
Hukum Islam dapat dibagi menjadi:
1.      Hukum Taklifi, yaitu al-ahk ā m al-khamsah, terdiri dari 5 kaidah jenis hukum: wajib, sunnah/nadb, makruh, mubah, haram.
2.      Hukum Wadh’i, yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat dan m ā ni’ (penghalang) terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar