A. TEORI KONTRASEPSI
Negara-negara barat yang kafir takut dengan jumlah umat islam yang banyak, oleh karena itu mereka menggalakkan program KB di negara-negara islam agar jumlah umat islam tidak bertambah banyak. Mereka membungkus program KB dengan slogan-slogan yang manis dan indah sehingga umat islam tidak sadar jika sedang dibodohi. Pertambahan penduduk indonesia dalam 20 tahun terakhir sangat lambat seiring suksesnya program KB. Saat ini jumlah penduduk indonesia sekitar 222 juta. Jika tidak ada program KB mungkin saat ini penduduk Indonesia mencapai 310 juta (melebihi jumlah penduduk Amerika Serikat). Pada tahun 1970an pertambahan penduduk indonesia sekitar 2,34% pertahun, namun saat ini hanya sekitar 1,1% pertahun karena berhasilnya program KB (dan tentunya dengan takdir Allah).
Agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sebaiknya program KB dihapuskan agar jumlah penduduk bertambah dengan cepat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bisa mengalahkan Amerika dan negara-negara kafir lainnya. Rejeki di tangan Allah, kita tidak perlu takut miskin karena banyak anak, yang perlu kita lakukan adalah berusaha, bekerja, berdoa, dan bertawakal kepada Allah.
Ada beberapa alat kontrasepsi dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) yang dikenal di Indonesia pada saat ini, yaitu:
1. Pil, berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesteron yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
2. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan ke dalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan devofropera, netden dan noristerat. Kontra indikasi tidak disuntikan kepada wanita yang sedang hamil, pengidap tumor ganas, berpenyakit jantung, paru-paru, liver, hipertensi dan diabetes.
3. Susuk KB, yaitu berupa lepemorgestrel, yang terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan di bawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku.
4. IUD (Intra Uterine Device/AKDR (Alat kontrasepsi dalam rahim), terdiri dari livesslov (spiral), multiload dan cover terbuat dari plastik halus dengan tembaga tipis.
5. Cara-cara tradisional dan metode sederhana; misalnya minum jamu dan metode klender.
Semua alat tersebut digunakan oleh perempuan (isteri) dan dibolehkan karena sifatnya yang permanen, jika tidak lagi menggunakan alat tersebut, seorang isteri dapat kembali hamil dan melahirkan seperti semula.
Adapun alat kontrasepsi yang sering digunakan kaum pria adalah kondom dan coitus Interruptus (Azl).
Alat kontrasepsi IUD /AKDR pernah difatwakan oleh Majlis Ulama Indonesia tahun 1972 sebagai alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan selama masih ada obat-obat dan alat-alat lain. Kemudian Musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 memfatwakan sebaliknya bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis atau paramedis wanita, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain.
B. HUKUM MENGGUNAKAN ALAT KONTRASEPSI KB
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa jika KB bertujuan untuk membatasi keturunan tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Oleh karena itu niat untuk menggunakan alat kontrasepsi KB harus terlebih dahulu diluruskan. KB bukan untuk membatasi kelahiran tetapi dititikberatkan kepada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya. Dengan demikian, hukum menggunakan alat kontrasepsi KB dibolehkan. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt yang artinya :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. Al-Nisa:9)
KB juga dibolehkan dalam rangka menyiapkan generasi-generasi yang kuat iman, fisik dan psikisnya. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam Sunnah Rasulullah Saw, yang artinya :
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah.” (HR. Muslim).
Hukum asal menggunakan alat kontrasepsi KB adalah mubah, karena tidak ada nash sharih yang melarang ataupun memerintahkannya. Hal ini diisyaratkan dalam sebuah kaidah:
“Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
C. DAMPAK NEGATIF PROGRAM KB
Beberapa dampak yang kurang baik dalam program KB yaitu:
1. Melemahkan semangat jihad
Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang siapa yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
2. Melemahkan militer umat islam
Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur. (www.almanhaj.or.id dan www.pakdenono.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar